Menikah Melalui HP dan Internet(online) ?
Menikah Melalui HP dan Internet(online)
Apa hukum
aqad nikah melalui telpon?, bagaimanakah tata caranya yg benar menurut islam?
Jawaban:
Bismillah
was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Salah satu
diantara syarat sah nikah adalah adanya saksi dalam pernikahan. Ini merupakan
pendapat Jumhur ulama. (Fiqh Sunnah, 2/56)
Dan ini
pendapat yang benar, berdasarkan hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha,
bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ وَشَاهِدَىْ عَدْلٍ
Tidak sah
nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi orang yang adil. (HR. Ibnu Hibban 4075 &
ad-Daruquthni 3579, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth)
Kemudian
ulama berbeda pendapat, apakah posisi kedua saksi harus berada di satu majlis
yang sama secara hakiki bersama wali dan pengantin lelaki? Ataukah mereka boleh
terpisah, selama masih memungkinkan untuk dianggap satu majlis secara hukum.
Mengingat
ini masalah baru yang beum ada di masa silam, kita tidak bisa mencarinya di
buku fiqh klasik. Jika mengacu pada buku fiqh klasik, para ulama
mempersyaratkan, semua yang terlibat dalam akad (Pengantin, wali dan dua
saksi), harus ada secara bersamaan di majlis akad. Karena di masa silam, jika
tidak satu majlis akad, mereka tidak bisa melakukan komunikasi langsung.
Komunikasi hanya melalui surat dan tentu saja itu tertunda.
Al-Buhuti
dalam Kasyaf al-Qana’ menyatakan,
وإن تراخى القبول عن الإيجاب صح ما داما في المجلس ولم
يتشاغلا بما يقطعه عرفا ولو طال الفصل
Jika qabul
tertunda sesaat, sehingga tidak langsung nyambung dengan qabul, hukumnya sah,
selama dalam satu majlis. Dan pengantin tidak melakukan aktivitas yang memutus
kesinambungan ijab qabul, meskipun ada jedah agak lama. (Kasyaf al-Qana’,
3/148)
Setelah ada
fasilitas komunikasi modern, ulama berbeda pendapat, apakah persyaratan satu
majlis ini tetap berlaku, ataukah boleh terpisah selama mereka bisa melakukan
komunikasi secara langsung. Ada dua pendapat dalam hal ini,
[1] Harus
satu tempat secara hakiki
Ini
keputusan yang dikeluarkan Majma’ al-Fiqh al-Islami. Keputusan no. 52 (3/6)
tentang hukum melakukan akad dengan media komunikasi zaman sekarang. Ada
beberapa akad yang berlaku dan sah dilakukan secara jarak jauh, seperti jual
beli. Selama memenuhi konsekuensi transaksi.
Kemudian
Majma’ menyebutkan pengecualian,
إن القواعد السابقة لا تشمل النكاح لاشتراط الإشهاد فيه
Bahwa
kaidah-kaidah tentang akad jarak jauh di atas, tidak berlaku untuk akad nikah.
Karena disyaratkan harus ada saksi. (Qararat Majma’ al-Fiqh al-Islami: http://www.fiqhacademy.org.sa/qrarat/6-3.htm).
Demikian
pula yang difatwakan Lajnah Daimah, dengan pertimbangan,
[1] Mudahnya
orang melakukan penipuan, dan meniru suara orang lain.
[2]
Perhatian syariat dalam menjaga kehormatan dan hubungan lawan jenis
[3]
Kehati-hatian dalam masalah akad nikah yang lebih besar nilainya dibandingkan
kehati-hatian dalam masalah muamalah terkait harta,
Maka Lajnah
Daimah menetapkan bahwa akad nikah tidak diperkenankan menggunakan alat
komunikasi jarak jauh untuk melangsungkan akad nikah, dalam rangka mewujudkan
maqasid syariah dan menutup celah terjadinya pelanggaran dari pihak yang
tidak bertanggung jawab.
(Fatawa
Lajnah Daimah, 18/90).
[2] Boleh
tidak satu tempat, selama mereka bisa komunikasi langsung
Selama saksi
bisa memastikan bahwa orang yang bersangkutan adalah wali atau pengantin
lelaki, dan dia yakin tidak ada penipuan dalam komunikasi jarak jauh ini, dan
semua dilakukan dengan lancar tanpa terputus maka sudah bisa dihukumi satu
majlis.
Ini
merupakan pendapat Dr. Abdullah al-Jibrin.
Dalam syarh
beliau untuk Umdatul Fiqh, beliau mengatakan,
ويجوز على الصحيح إجراء عقد النكاح مع تباعد اماكن تواجد
الزوج والولي والشهود ، وذلك عن طريق الشبكة العالمية ( الإنترنت) ، فيمكن لأطراف
العقد والشهود الاشتراك جميعاً في مجلس واحد حكماً وإن كانوا متباعدين في الحقيقة
، فيسمعون الكلام في نفس الوقت ، فيكون الإيجاب ، ويليه فوراً القبول ، والشهود يرون
الولي والزوج ، ويسمعون كلامهما في نفس الوقت
Boleh
melakukanakad nikah, sekalipun di posisi berjauhan, yang melibatkan pengantin
pria, wali, dan saksi. Dan itu dilakukan melalui internet. Sehingga
memungkinkan untuk dilakukan akad dan persaksian dalam waktu bersamaan, dan
dihukumi (dianggap) satu majlis.. Meskipun hakekatnya mereka berjauhan. Mereka
bisa saling mendengar percakapan dalam satu waktu. Ijab pertama, lalu langsung
disusul dengan qabul. Sementara saksi bisa melihat wali dan pengantin lelaki. Mereka
bisa menyaksikan ucapan keduanya dalam waktu yang sama. Akad ini shahiih.
Lalu beliau
menegaskan,
فهذا العقد صحيح، لعدم إمكان التزوير أو تقليد الأصوات
Akad ini
sah, karena tidak mungkin ada penipuan atau tiru-tiru suara…
Tarjih:
Kita bisa
melihat pertimbangan dalam fatwa Lajnah Daimah, bahwa dalam masalah akad nikah,
harus dipastikan syarat dan rukunnya terpenuhi. Karena konsekuensi akad nikah
adalah masalah kehormatan dan kejelasan keturunan. Sehingga saksi harus
menyaksikan mereka berdua, wali dan pengantin pria dalam waktu dan tempat yang
sama. Karena itulah, pendapat yang lebih benar dalam hal ini adalah pendapat
jumhur, bahwa akad nikah melalui alat komunikasi jarah jauh, tidak
diperkenankan.
Allahu
a’lam.
Dijawab oleh
Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Komentar
Posting Komentar